Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Labels

Iklan


Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Redaksi
Thursday, May 2, 2024
Last Updated 2024-05-02T05:08:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Generasiaceh.com  -  Aceh Timur  -  Dalam mendukung Operasi Sikat Seulawah 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa, (30/04/2024) sore.


Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, kasus ini bermula laporan dari Umar, 45 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X pada hari Kamis, (21/04/2024).


"Sepedo motor milik korban (Umar) beberapa hari ditinggal di kebunnya karena mogok, saat tanggal kejadian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah  tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ungkap Rizal, Kamis, (02/05/2024).


Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.


"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,"  ungkap mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini.


Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini.


Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.


Editor - mauliddin 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

REMIX MUSIK KHAS ACEH