-->

Notification

×

Iklan

Iklan


 

Indeks Berita

Terkait Tudingan Permintaan Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi Sekolah, Disdikbud Aceh Timur: Jangan Membangun Opini Yang Tak Mendasar

Kamis, 04 Juni 2026 | Kamis, Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T16:37:23Z
Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, S.Pd., M.Si


ACEH TIMUR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, S.Pd., M.Si., membantah keras adanya tudingan permintaan fee sebesar 10 persen dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah pascabencana di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Bustami, hingga saat ini belum ada satu pun proyek revitalisasi tingkat Sekolah Dasar (SD) yang mulai dikerjakan maupun melakukan pencairan anggaran, sehingga tudingan adanya pengutipan fee tidak berdasar.


“Pengerjaan proyek revitalisasi tingkat sekolah dasar belum ada satupun yang dilaksanakan. Belum ada sekolah yang melakukan pencairan anggaran. Jadi secara resmi kami membantah adanya perintah ataupun pengutipan fee sebesar 10 persen sebagaimana yang diberitakan,” tegas Bustami dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).


Ia menjelaskan, sejauh ini juga tidak pernah ada pertemuan di tingkat dinas maupun koordinator wilayah (Korwil) yang membahas permintaan fee proyek revitalisasi tersebut.

“Tidak ada pertemuan apa pun, baik di tingkat dinas maupun korwil, yang membahas atau mengarahkan adanya permintaan fee proyek. Informasi tersebut tidak benar,” ujarnya.


Bustami menerangkan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam mekanisme pelaksanaannya, dana disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada satuan pendidikan penerima manfaat.

Saat ini, kata dia, proses yang berjalan baru sebatas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak sekolah dengan kementerian terkait.


“Semua anggaran bersumber langsung dari APBN. Sekolah juga membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) khusus untuk pelaksanaan revitalisasi pascabencana. Peran Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hingga selesai,” jelasnya.

Bustami juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pihak yang terlibat dalam program tersebut agar menjalankan pekerjaan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.


“Program revitalisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu kami mengimbau seluruh pihak agar bekerja secara profesional, transparan, tepat sasaran, dan menuntaskan pekerjaan sesuai RAB yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun kebijakan terkait pengutipan fee proyek revitalisasi.


“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada perintah apa pun dari Dinas Pendidikan terkait fee proyek. Fokus kami adalah memastikan program revitalisasi berjalan dengan baik sehingga menghasilkan infrastruktur pendidikan yang lebih layak dan berkualitas bagi peserta didik,” pungkas Bustami.(***)

REMIX MUSIK KHAS ACEH

×
Berita Terbaru Update