![]() |
| Pegiat Sosial, Ronny H |
ACEH TIMUR – Penderitaan korban banjir Aceh Timur yang berbulan-bulan menunggu bantuan kini memaksa publik menyasar DPR RI dan DPR Aceh. Desakan bukan lagi ke Pemda saja, tapi ke wakil rakyat di Senayan dan Banda Aceh agar pakai hak pengawasan serta hak anggarannya untuk menekan Pemerintah Pusat.
Pegiat Sosial, Ronny H, menegaskan DPR punya kewenangan konstitusional untuk memaksa eksekutif bergerak cepat.
"DPR RI jangan diam menonton. Ini soal hak dasar rakyat Aceh Timur yang terdampak bencana. Pakai fungsi pengawasan dan hak budget, desak Pemerintah Pusat segera tuntaskan pencairan bantuan. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian," kata Ronny, Sabtu 13 Juni 2026.
Puluhan Ribu Korban Masih Tertahan
Ronny menyoroti masih ada puluhan ribu warga terdampak banjir di Aceh Timur yang sampai hari ini belum tersentuh bantuan sama sekali. Padahal data penerima manfaat disebut sudah diserahkan Dinas Sosial Aceh Timur ke kementerian terkait sejak beberapa bulan lalu.
Desak Hak Angket + RDP Jika Perlu
Menurut Ronny, kalau Pemerintah Pusat terus lelet, DPR RI harus naik level. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat dengan Kemensos, BNPB, Kemenkeu, sampai hak angket bila diperlukan.
"DPR Aceh juga jangan lepas tangan. Jemput bola ke Jakarta, kawal bareng DPR RI. Rakyat Aceh Timur milih kalian untuk bersuara saat mereka nggak bisa bersuara. Jangan sampai korban banjir jadi korban kelalaian birokrasi," tegasnya.
Minta Transparansi Data Penerima
Ronny mendesak Pemerintah Pusat dan Pemkab Aceh Timur segera membuka data penerima bantuan banjir yang sudah cair dan yang belum. Transparansi dinilai satu-satunya cara memutus spekulasi dan mencegah tumpang tindih.
"Publik butuh kepastian: siapa yang sudah dapat, siapa yang belum, dan kendalanya di mana. Buka datanya. Jangan sampai ada kesan korban banjir dipilih-pilih," katanya.
Konfirmasi ke DPR RI, DPR Aceh & Kemensos
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Komisi VIII DPR RI, Fraksi DPR Aceh dapil Aceh Timur, Dinas Sosial Aceh Timur, dan Kemensos RI terkait progres pencairan dan kendala yang terjadi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5.


